OJK Blokir 66.271 Rekening Penipuan Digital, Nilainya Mencapai Rp 348 Miliar Rupiah

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini tingkat kejahatan atau kasus kriminal di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, dan kejahatan tersebut terbagi menjadi beberapa golongan.

Beberapa golongan tersebut meliputi kejahatan terhadap negara, kejahatan terhadap orang lain, kejahatan terhadap harta benda, kejahatan terhadap perdagangan dan industri, dan kejahatan berdasarkan Undang-Undang.

Diketahui, saat ini tingkat kejahatan atau kriminal yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah kejahatan melalui media online yakni penipuan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pada periode ini pihaknya telah menerima total 204.011 aduan atau laporan dari masyarakat terkait penipuan online atau penipuan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, 129.793 dari total laporan tersebut berasal dari korban melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dan sisanya yakni 74.218 berasal dari laporan yang dikirim langsung oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Friderica Widyasari Dewi mengklaim bahwa dari total laporan yang diterima oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) maka ditemukan hasil bahwa total kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat penipuan digital yakni mencapai Rp 4,1 triliun rupiah.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, total kerugian yang dialami oleh masyarakat tersebut nilainya sangat fantastis, dan setelah diselidiki oleh pihak terkait, maka ditemukan hasil bahwa modus yang digunakan oleh pelaku kriminal penipuan digital sangat beragam.

Sejumlah modus yang digunakan oleh pelaku tersebut ialah meliputi pinjaman online ilegal, investasi bodong, memanipulasi data korban, memanipulasi identitas, mengaku dari pihak bank, dan melakukan peretasan data tanpa diketahui korban.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa saat ini pihak OJK dan IASC terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas para pelaku penipuan digital, saat ini langkah yang telah dilakukan oleh pihak OJK dan IASC adalah melakukan pemblokiran rekening yang diduga telah digunakan untuk tindak kriminal penipuan digital.

Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa saat ini pihak OJK dan IASC telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 66.271 rekening, dan nilai yang berhasil diblokir tersebut mencapai Rp 348,3 miliar rupiah.

Meskipun nilai pemblokiran masih jauh dari total kerugian yang dialami oleh masyarakat, tetapi sampai ini, pihak OJK dan IASC tidak akan pernah lengah dan lelah sedikitpun dalam memberantas para pelaku penipuan digital.

 

Blokir Nomor Telepon Penipu

Registrasi Nomor Ponsel Belum Efektif Cegah Penipuan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selain melakukan pemblokiran rekening, saat ini pihak OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan tindakan pemblokiran terhadap nomor telepon yang diduga digunakan untuk tindak pidana penipuan digital.

Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah berhasil melacak 2.422 nomor telepon para pelaku penipuan digital, dan sebentar lagi ribuan nomor telepon akan segera diblokir.

Friderica Widyasari Dewi mengaku bahwa pada beberapa pekan yang lalu, pihak OJK dan IASC juga telah membentuk satgas khusus untuk memberantas tindak pidana penipuan digital, satgas khusus tersebut dijuluki dengan satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

 

Memberikan Sanksi

 

Bentuk-Bentuk Penerapan Sanksi Hukum - ADCO Law

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan beberapa sanksi khusus terhadap sejumlah pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan OJK.

Friderica Widyasari Dewi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak OJK jika masyarakat melihat atau menjadi korban langsung dari adanya penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Friderica Widyasari Dewi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga data identitasnya dengan rahasia dan penuh dengan kehati-hatian, karena identitas tersebut sangatlah penting, karena para pelaku penipuan kerap menggunakan data atau identitas pribadi kita untuk mengambil uang kita di bank maupun platform lain.